Menyikapi UU No. 14 Tahun 2025. Banyak Asosiasi dan PPIU Keberatan dan Khawatir
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Salah satu perubahan pokoknya adalah pengakuan dan legalisasi pelaksanaan ibadah umrah secara mandiri, selain melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan pemerintah. Pasal 86 Ayat (1) menyatakan perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri sebagai perwakilan pemerintah. Regulasi ini memberikan payung hukum bagi calon jamaah yang ingin berangkat umrah tanpa melalui biro perjalanan resmi, suatu hal yang sebelumnya tidak diatur secara eksplisit dalam UU lama.
Pandangan Asosiasi dan Pelaku Usaha
12 asosiasi yang ada, umumnya keberatan atau mengkhawatirkan legalisasi umrah mandiri ini. Mereka berpendapat legalisasi tersebut dapat menggoyahkan ekosistem usaha PPIU yang selama ini didirikan oleh organisasi masyarakat, pondok pesantren, lembaga zakat, hingga tokoh pendakwah. Asosiasi menyoroti risiko besar seperti potensi penipuan, minimnya perlindungan bagi jamaah yang melakukan umrah mandiri, dan pergeseran nilai spiritual umrah menjadi transaksi komersial semata. Kekhawatiran lain terkait kemungkinan tergerusnya kedaulatan ekonomi umat akibat masuknya platform global yang berorientasi keuntungan yang bisa menggantikan PPIU lokal. Mereka juga membuka opsi melakukan gugatan hukum terhadap UU tersebut agar aspek perlindungan dan keberlangsungan ekosistem tetap terjaga.
Sebaliknya, Kementerian Haji dan Umrah menyatakan bahwa regulasi ini adalah bentuk adaptasi penyesuaian terhadap dinamika kebijakan Arab Saudi (melalui platform digital Nusuk) dan sebagai perlindungan hukum terhadap jamaah yang ingin beribadah secara mandiri. Pemerintah menegaskan bahwa hal ini bukan berarti tanpa pengawasan, melainkan dengan sistem informasi terintegrasi yang menjamin keamanan, kenyamanan, dan ketertiban pelaksanaan umrah.
Dampak Positif diberlakukannya UU No. 14 Tahun 2025:
- Memberikan kebebasan dan pilihan lebih luas bagi calon jamaah untuk melaksanakan umrah tanpa harus melalui biro perjalanan resmi.
- Mendorong digitalisasi dan pemanfaatan platform resmi (seperti Nusuk) untuk pengurusan umrah.
- Memberikan perlindungan hukum bagi jamaah umrah mandiri yang sebelumnya tidak memiliki payung hukum jelas.
- Berpotensi mengurangi biaya biro perjalanan dan membuka akses bagi masyarakat yang selama ini terkendala mekanisme biro perjalanan.ekonomi.bisnis+2
Dampak Negatif diberlakukannya UU No. 14 Tahun 2025:
- Berpotensi memicu matinya ekosistem usaha PPIU, yang saat ini menjadi penyelenggara resmi dengan peran sosial dan ekonomi signifikan.
- Resiko penipuan, kegagalan pemberangkatan, kurangnya bimbingan fikih, dan perlindungan hukum yang melemah bagi jamaah umrah mandiri.
- Dampak negatif bagi ekonomi lokal di Tanah Suci (Mekkah dan Madinah) serta pekerja Indonesia yang selama ini terkait dalam rantai usaha umrah.
- Risiko tergerusnya kedaulatan ekonomi umat karena dana jamaah bisa mengalir ke platform global atau agen asing yang tidak melibatkan PPIU lokal.
Kesimpulan
Legalitas pelaksanaan umrah secara mandiri yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2025 merupakan langkah modernisasi dan adaptasi kebijakan ibadah haji dan umrah sesuai perubahan global, khususnya kebijakan Arab Saudi. Regulasi ini membuka peluang dan pilihan baru bagi masyarakat, sekaligus memberikan payung hukum yang selama ini kurang jelas.
Namun, kebijakan ini juga memunculkan konsekuensi serius terutama bagi pelaku usaha biro perjalanan resmi dan ekosistem ekonomi umat yang telah dibangun selama ini. Risiko perlindungan jamaah yang kurang optimal dan potensi penipuan harus menjadi perhatian utama pemerintah untuk dikendalikan dengan pengawasan ketat dan regulasi pelengkap.
Dengan demikian, implementasi UU No. 14 Tahun 2025 harus sejalan dengan penguatan sistem pengawasan, edukasi jamaah, serta perlindungan ekonomi dan sosial bagi pelaku usaha umrah resmi. Harmoni antara inovasi layanan umrah mandiri dan keberlangsungan ekosistem PPIU lokal akan memastikan manfaat maksimal bagi jamaah dan umat secara luas.
