Catat! Arab Saudi Kembali Wajibkan Vaksin Meningitis untuk Umrah 2024

Kategori : Umrah, Kesehatan, Regulasi, Ditulis pada : 27 Mei 2024, 12:00:49

Menactra-1-1024x683.png

Kementerian Kesehatan Arab Saudi baru-baru ini menerbitkan surat pemberitahuan bahwa vaksin meningitis akan kembali menjadi syarat wajib bagi umat muslim yang khendak menunaikan ibadah umrah.

Kewajiban tersebut mulai berlaku pada umrah musim 1445 H/2024M, serta berlaku bagi seluruh calon jemaah umrah [usia 1 tahun ke atas] dari seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Persyaratan vaksin tersebut setidaknya terbagi ke dalam tiga bagian, yaitu vaksin yang diwajibkan, vaksin yang direkomendasikan dan tindakan pencegahan yang dilakukan oleh otoritas kesehatan di titik masuk.

Vaksin meningitis atau meningitis meningokokus termasuk dalam kategori vaksin diwajibkan bagi seluruh jemaah umrah usia di atas satu tahun. Vaksin ini berlaku bagi semua negara tanpa terkecuali.

Adapun jenis vaksin meningitis yang diterima antara lain Vaksin Polisakarida Quadrivalent (ACYW), 10 hari sebelum kedatangan dan tidak boleh lebih dari 3 tahun.

Vaksin Konjugasi 1 Quadrivalent (ACYW) dalam 5 tahun terakhir, dan minimal 10 hari sebelum kedatangan.

Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengingatkan agar Otoritas Kesehatan di negara asal jamaah harus memastikan vaksinasi mereka sesuai dengan masa berlaku yang disyaratkan dan memastikan bahwa jenis vaksin dan tanggalnya tercantum dengan jelas dalam sertifikat vaksinasi.

Jika jenis vaksin tidak dicantumkan dalam sertifikat, maka dianggap berlaku selama 3 tahun saja.

Semua individu, berusia 1 tahun ke atas, yang datang untuk umrah.

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id